Alasan Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Siswanya Tak Diberi Alat Keselamatan: Airnya Cuma Selutut
Tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hanyutnya sejumlah siswa ketika melaksanakan kegiatan susur sungai.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hanyutnya sejumlah siswa ketika melaksanakan kegiatan susur sungai.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Reskrim Polres Sleman adalah IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, R (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DS (58) warga Ngaglik.
Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas kejadian tenggelam siswa saat susur sungai.
Mereka dianggap lalai karena tidak mengedepankan manajemen resiko meski telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka.
"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," ungkap Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan.
• Sambil Tertunduk Pilu & Menahan Air Mata, Terungkap Alasan Pembina Pramuka Ngeyel Gelar Susur Sungai
"Ketiganya punya sertifikat dalam hal kepramukaan tapi kesiapan itu yang tidak dipikirkan dan berdampak pada siswa-siswi," imbuhnya.
Berdasar fakta lapangan, sebenarnya ada 7 pembina yang ikut dalam kegiatan pramukan di hari naas itu.
Namun hanya 4 orang yang ikut turun ke sungai bersama para siswa.
"Bisa dibayangkan 200-an siswa hanya diampu empat pembina," ucapnya
Sedangkan tiga tersangka ini justru tidak ikut. Padahal, lanjut Akbar, ide dan penentuan lokasi dari tiga orang ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.