Identitas dan Wajah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai yang Menewaskan 10 Siswi SMPN 1 Turi
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Editor: Dewi Agustina
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Baca: Tutorial Pengisian Data Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan NIK, KK hingga Perhatikan Tips dari BPS
Baca: Gara-gara Ngeyel ke Pembina Pramuka, Siswi SMPN 1 Turi Selamat dari Tragedi Susur Sungai Sempor
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik.
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Sentani Jayapura
Baca: Judika Ingin Menangis saat Maia Estianty dan Ahmad Dhani Bertemu: Berpisah Bukan Berarti Bermusuhan
"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Telah Resmi Ditahan Polisi