Kronologi Karyawan SPBU Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Kronologi Karyawan SPBU Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Editor: anugerahtesa
TRIBUNNEWS.COM - Oknum karyawan SPBU di Kilo 2 Kota Waingapu, yang merupakan warga Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur berinisial RAD alias R (37) ditangkap kepolisian dari Polres Sumba Timur lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 3,82 gram.
Terkait perkara ini pun pihak Satuan Satuan Resnarkoba Polres Sumba Timur sudah menangani perkaranya dimana sudah dilakukan pemberkasan tahap 1 dan sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur tinggal menunggu P21 dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K menyampaikan itu dalam Press Release kepada wartawan yang berlangsung di Aula Jananuraga, Polres Sumba Timur, Senin (24/2/2020).
Handrio didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Pariada dan Kasubag Humas AKP I Made Murja selain menghadirkan tersangka R,.
Handrio menunjukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar baju kerja, 1 unit Handphone, 1 paket yang diduga daun dan batang ganja dikemas dalam plastik klip bening dan dilakban hitam dengan berat keseluruhan 3,83 gram.
Selain itu juga ditemuka 1 paket serpihan yang diduga ganja dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 2,01 gram, rokok, plastik klip bening, selang plastik dan korek gas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.