Oknum Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi Kini Ditahan, Polisi Sita Barang Bukti Boneka
Polisi mengamankan barang bukti berupa boneka yang digunakan pelaku untuk mengiming-ngimingi korban.
Editor: Dewi Agustina
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
Namun kejadian ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Minggu (23/2/2020).
Pencabulan sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu sekitar bulan Juli.
Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.
Namun meski sudah tamat SD, aksi pencabulan terus berlanjut hingga Januari 2020 lalu.
Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kalau ditanya berapa kali, pelaku tidak ingat berapa kali berhubungan terhadap korban," jelas Laorens.
Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah.
Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.
Saat berduaan pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.
Baca: Ada Banjir, Kereta KRL Commuter Line dari Bogor dan Depok Berhenti di Stasiun Manggarai
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi Maut Susur Sungai, Ini Tugas dan Jabatan Keduanya
"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.
Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.