Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi Kini Ditahan, Polisi Sita Barang Bukti Boneka

Polisi mengamankan barang bukti berupa boneka yang digunakan pelaku untuk mengiming-ngimingi korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi Kini Ditahan, Polisi Sita Barang Bukti Boneka
Polres Badung
Pelaku IWS (43) yang melakukan tindakan pencabulan kepada siswa, saat di periksa jajaran reskrim Polres Badung, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - IWS (43), kepala sekolah di salah satu SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali yang mencabuli seorang siswinya masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung.

Ia berurusan dengan hukum atas perbuatan asusila yang dilakukannya selama empat tahun.

Kasus ini didalami oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa boneka yang digunakan pelaku untuk mengiming-ngimingi korban.

"Iya kami memang mengamankan barang bukti berupa boneka. Boneka ini diberikan pelaku kepada korban," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Badung, Iptu Wiwin Wirahadi, Senin (24/2/2020).

Boneka tersebut, kata dia, diberikan pelaku saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dengan demikian, kemungkinan besar pemberian tersebut sebagai iming-iming pelaku.

Berita Rekomendasi

"Nah kami tetap masih melakukan pendalaman terkait masalah ini. Ini kan kejadiannya sudah lama, kita juga butuh waktu," akunya.

Baca: Pakar Tata Kelola Air Firdaus Ali Bandingkan Pekerjaan Gubernur DKI Era Anies dengan Jokowi dan Ahok

Baca: Absen di Indonesian Idol, BCL Didatangi Maia dan Rossa, Mata Istri Ashraf Sinclair Masih Sembab Sayu

IWS saat sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari.

"Untuk kekerasan sih tidak ada. Tapi kalau paksaan pastilah, soalnya kan korban saat itu masih SD. Mungkin karena labil dan ada bujuk rayuan sehingga hubungan itu terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, unit PPA Polres Badung menetapkan IWS tersangka pencabulan siswa.

IWS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (22/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, ia melakukan aksinya tersebut di beberapa lokasi.

Korban sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara. Hal ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas