Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi Kini Ditahan, Polisi Sita Barang Bukti Boneka

Polisi mengamankan barang bukti berupa boneka yang digunakan pelaku untuk mengiming-ngimingi korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi Kini Ditahan, Polisi Sita Barang Bukti Boneka
Polres Badung
Pelaku IWS (43) yang melakukan tindakan pencabulan kepada siswa, saat di periksa jajaran reskrim Polres Badung, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - IWS (43), kepala sekolah di salah satu SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali yang mencabuli seorang siswinya masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung.

Ia berurusan dengan hukum atas perbuatan asusila yang dilakukannya selama empat tahun.

Kasus ini didalami oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa boneka yang digunakan pelaku untuk mengiming-ngimingi korban.

"Iya kami memang mengamankan barang bukti berupa boneka. Boneka ini diberikan pelaku kepada korban," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Badung, Iptu Wiwin Wirahadi, Senin (24/2/2020).

Boneka tersebut, kata dia, diberikan pelaku saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dengan demikian, kemungkinan besar pemberian tersebut sebagai iming-iming pelaku.

Berita Rekomendasi

"Nah kami tetap masih melakukan pendalaman terkait masalah ini. Ini kan kejadiannya sudah lama, kita juga butuh waktu," akunya.

Baca: Pakar Tata Kelola Air Firdaus Ali Bandingkan Pekerjaan Gubernur DKI Era Anies dengan Jokowi dan Ahok

Baca: Absen di Indonesian Idol, BCL Didatangi Maia dan Rossa, Mata Istri Ashraf Sinclair Masih Sembab Sayu

IWS saat sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari.

"Untuk kekerasan sih tidak ada. Tapi kalau paksaan pastilah, soalnya kan korban saat itu masih SD. Mungkin karena labil dan ada bujuk rayuan sehingga hubungan itu terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, unit PPA Polres Badung menetapkan IWS tersangka pencabulan siswa.

IWS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (22/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, ia melakukan aksinya tersebut di beberapa lokasi.

Korban sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara. Hal ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, pelaku langsung ditangkap usai melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan," ujarnya.

Baca: Sebut Maia Estianty yang Tersayang, Ahmad Dhani Nekat Cipika Cipiki Mantan Rekan Duet Mulan Jameela

Baca: Penuturan Pria yang Selamatkan Belasan Siswa SMPN 1 Turi, Masih Teringat Jeritan Korban : Saya Sedih

Istri Pelaku Ikut Diperiksa

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, penahanan terhadap pelaku sudah resmi dilakukan.

"Sudah resmi ditahan. Jadi karena kasusnya lama, kami masih mendalami," ujar dia.

Ia pun membenarkan boneka tersebut merupakan pemberian pelaku kepada korban.

"Pelaku kan sudah mengakui perbuatannya, yang jelas sesuai aturan pelaku sudah salah," katanya.

Sementara istri pelaku saat ini juga diperiksa sebagai saksi.

"Untuk istrinya hanya diperiksa sebagai saksi, dan tidak ada penahanan kepada istrinya. Sementara peristiwa ini terus dikembangkan, perkembangannya akan kami info kembali," ujarnya.

Terungkap Setelah 4 Tahun Berlalu

Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara tega mencabuli anak didiknya.

Kini oknum kepala sekolah berinisial IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 43 tahun ini diamankan Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) atas laporan siswa yang menjadi korbannya.

Baca: BERITA UPDATE: Sejumlah Ruas Jalan Tol Jakarta dan Sekitarnya yang Terendam Banjir Pagi Ini

Baca: ‘HeForShe Run 2020’ Lomba Lari Untuk Kesetaraan Gender

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

Namun kejadian ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Minggu (23/2/2020).

Pencabulan sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu sekitar bulan Juli.

Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Medan)

Namun meski sudah tamat SD, aksi pencabulan terus berlanjut hingga Januari 2020 lalu.

Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kalau ditanya berapa kali, pelaku tidak ingat berapa kali berhubungan terhadap korban," jelas Laorens.

Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah.

Ia memanggil korban ke ruang kepala sekolah.

Saat berduaan pelaku memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan.

Baca: Ada Banjir, Kereta KRL Commuter Line dari Bogor dan Depok Berhenti di Stasiun Manggarai

Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi Maut Susur Sungai, Ini Tugas dan Jabatan Keduanya

"Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya," ungkapnya.

Pelaku yang beralamat di Perumahan Dalung Permai itu pun kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali.

Bahkan diakui pelaku dilakukan beberapa tempat di antaranya di ruangan tempat les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, di dalam kamar di rumah pelaku di Dalung, dan di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

"Pelaku ini kan membuka les di rumahnya. Jadi mungkin di sana pelaku diajak. Termasuk disewakan tempat," kata Laorens.

Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban berawal dari ayah korban didatangi oleh seorang guru pembina pramuka di sekolah korban sekarang.

Guru itu memberitahukan korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, yang sudah beristri.

"Korban menerangkan bahwa saat masih kelas 6 SD (sekitar bulan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya. Ayah korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya," jelasnya.

Dari informasi tersebut, orangt ua korban melaporkan IWS ke Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) dengan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Baca: Jadwal Acara TV Selasa 25 Februari 2020: Tayang Film The Covenant di Trans TV & Death Race 2 di GTV

Baca: BREAKING NEWS, Kondisi Terkini Pintu Air di Jakarta, Angke Hulu dan Manggarai Siaga 2, Karet Siaga 1

"Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kami kemudian amankan pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Dalung," ungkapnya.

Terkait motif terjadinya kasus pencabulan ini, Laorens mengatakan karena pelaku IWS menyukai korban.

Ia pun berhasrat menjadikan korban sebagai pacar.

"Kami kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.

Hukuman dimaksud dapat ditambah sepertiga karena pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.

Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

"Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses," ujarnya, kemarin.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Harusnya kepala sekolah menjadi pengayom dan contoh.

"Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid," ujarnya.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

"Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan. Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah," ujarnya.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, juga menyayangkan kasus ini.

Apabila terbukti, kata dia, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Karenanya pelaku harus diberikan sanksi tegas.

"Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi," kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival Kuliner Bali di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020) sore.

Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.

"Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi," tegasnya.

Kasus pencabulan oleh guru terhadap muridnya juga sempat terjadi di wilayah Sembung, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu.

Oknum guru SD itu sudah diamankan dan menjalani proses hukum.

Pencabulan ini awalnya berdalih mengikuti les olah raga kriket.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Babak Baru Kasus Pencabulan Oknum Guru di Badung, Tersangka Ditahan & Sita Bukti Ini

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas