Sejak Tragedi Susur Sungai, Kegiatan Pramuka jadi Sorotan, Begini Aturan yang Wajib Dipahami Pembina
Begini aturan yang wajib dipahami pembina pramuka supaya tragedi susur sungai tidak terjadi kembali.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan pramuka yang menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu menjadi pembelajaran berharga.
Terlebih bagi para pembina pramuka, supaya tidak mengikuti jejak yang sama.
Hingga kini sorotan mengenai kegiatan pramuka susur sungai yang dilakukan para siswa masih nyata adanya.
Bahkan para warganet tidak hanya menyoroti kegiatan susur sungai saja.
Kegiatan pramuka seperti makan beralaskan rumput dan tiduran di gubangan lumpur pun baru-baru ini menjadi viral di jagat maya.
Padahal dalam acuan kegiatan pramuka, tertulis berbagai macam tujuan yang mulia.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah, Ahmad Istajib.
Menurut Istajib, 'pegangan' dalam kegiatan pramuka tertuang dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Tujuan dari gerakan Pramuka ada pada pasal 4," ujar Istajib.
Baca: Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan
Baca: 2 Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Polisi, Hanya Tunggu di Sekolah & Lokasi Finish
Berikut beberapa tujuan gerakan pramuka dalam pasal 4 UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:
1. Membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman;
2. Bertakwa;
3. Berakhlak mulia;
4. Berjiwa patriotik;