Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Tragedi Susur Sungai, Kegiatan Pramuka jadi Sorotan, Begini Aturan yang Wajib Dipahami Pembina

Begini aturan yang wajib dipahami pembina pramuka supaya tragedi susur sungai tidak terjadi kembali.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Sejak Tragedi Susur Sungai, Kegiatan Pramuka jadi Sorotan, Begini Aturan yang Wajib Dipahami Pembina
kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka 

"Identifikasi yang kami lakukan, jika hal itu terjadi pasti ada penyebabnya."

"Sebab yang sering ditemui adalah pelaku, baik Pembina maupun Anggota Muda yang belum paham tentang PDK & MK (Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan)," tegasnya.

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, lanjut Istajib, pembina harus mengikuti kursus mahir.

"Bisa dicermati, Pembina belum mengikuti Kursus Mahir sehingga gagap atau tidak paham dalam mengelola kegiatan."

"Pasalnya jika tidak menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelas Istajib.

Lanjutnya, Istajib menekankan adanya pembina tersebut hanya terjadi 10 sampai 20 persen saja dari seluruh satuan gerakan pramuka.

"Yang 90 persen lebih dipastikan berjalan dengan baik karena adanya pemahaman terhadap Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan," ungkapnyanya.

Berita Rekomendasi

Bunyi prinsip dasar kepramukaan :

1. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

3. Peduli terhadap diri pribadinya; dan

4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Sedangkan, metode kepramukaan yang menjadi dasar dalam berkegiatan adalah seperti berikut:

1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

2. Belajar sambil melakukan;

3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;

4. Kegiatan yang menarik dan menantang;

5. Kegiatan di alam terbuka;

6. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;

7. Penghargaan berupa tanda kecakapan;

8. Satuan terpisah antara putra dan putri.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas