Sejak Tragedi Susur Sungai, Kegiatan Pramuka jadi Sorotan, Begini Aturan yang Wajib Dipahami Pembina
Begini aturan yang wajib dipahami pembina pramuka supaya tragedi susur sungai tidak terjadi kembali.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan pramuka yang menewaskan 10 orang siswi SMPN 1 Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu menjadi pembelajaran berharga.
Terlebih bagi para pembina pramuka, supaya tidak mengikuti jejak yang sama.
Hingga kini sorotan mengenai kegiatan pramuka susur sungai yang dilakukan para siswa masih nyata adanya.
Bahkan para warganet tidak hanya menyoroti kegiatan susur sungai saja.
Kegiatan pramuka seperti makan beralaskan rumput dan tiduran di gubangan lumpur pun baru-baru ini menjadi viral di jagat maya.
Padahal dalam acuan kegiatan pramuka, tertulis berbagai macam tujuan yang mulia.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah, Ahmad Istajib.
Menurut Istajib, 'pegangan' dalam kegiatan pramuka tertuang dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Tujuan dari gerakan Pramuka ada pada pasal 4," ujar Istajib.
Baca: Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan
Baca: 2 Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Polisi, Hanya Tunggu di Sekolah & Lokasi Finish
Berikut beberapa tujuan gerakan pramuka dalam pasal 4 UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:
1. Membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman;
2. Bertakwa;
3. Berakhlak mulia;
4. Berjiwa patriotik;
5. Taat hukum;
6. Disiplin;
7. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
8. Memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Mengamalkan Pancasila;
10. Melestarikan lingkungan hidup.
Nilai-nilai itulah yang harusnya dipahami oleh para pembina pramuka dalam berkegiatan.
Lantas adakah aturan tentang tanggung jawab pembina dalam berkegiatan pramuka ?
"Tidak secara jelas dinyatakan seperti itu."
"Namun dalam Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan," ungkap Istajib.
Soal kegiatan susur sungai yang menewaskan 10 orang korban dan beredarnya foto kegiatan pramuka yang tidak 'pantas', Istajib pun memaklumi nama pramuka yang sedikit tercoreng.
"Setiap hal pasti ada pro dan kontra."
"Kami menyadari itu apalagi jika ada musibah atau pelanggaran hukum yang mewarnai kegiatan Kepramukaan," imbuhnya.
Istajib pun menuturkan identifikasinya atas 'pelanggaran' yang terjadi kepada 249 orang siswa SMPN 1 Turi, Sleman.
"Identifikasi yang kami lakukan, jika hal itu terjadi pasti ada penyebabnya."
"Sebab yang sering ditemui adalah pelaku, baik Pembina maupun Anggota Muda yang belum paham tentang PDK & MK (Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan)," tegasnya.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, lanjut Istajib, pembina harus mengikuti kursus mahir.
"Bisa dicermati, Pembina belum mengikuti Kursus Mahir sehingga gagap atau tidak paham dalam mengelola kegiatan."
"Pasalnya jika tidak menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelas Istajib.
Lanjutnya, Istajib menekankan adanya pembina tersebut hanya terjadi 10 sampai 20 persen saja dari seluruh satuan gerakan pramuka.
"Yang 90 persen lebih dipastikan berjalan dengan baik karena adanya pemahaman terhadap Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan," ungkapnyanya.
Bunyi prinsip dasar kepramukaan :
1. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
3. Peduli terhadap diri pribadinya; dan
4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Sedangkan, metode kepramukaan yang menjadi dasar dalam berkegiatan adalah seperti berikut:
1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
2. Belajar sambil melakukan;
3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
4. Kegiatan yang menarik dan menantang;
5. Kegiatan di alam terbuka;
6. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
7. Penghargaan berupa tanda kecakapan;
8. Satuan terpisah antara putra dan putri.
(Tribunnews.com/Maliana)