Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Tak Dikasih Utang, Totok Habisi Mertua Lalu Kuras Hartanya

Bapak satu anak yang tinggal di Perum Pasegan Asri, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tersebut mengambil perhiasan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karena Tak Dikasih Utang, Totok Habisi Mertua Lalu  Kuras Hartanya
M Taufik/Surya
Tersangka Totok Dwi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Totok Dwi Prasetyo bisa dibilang jadi menantu durhaka.

Gara-gara tak dikasih utang oleh mertuanya, ia dengan sadis membunuh ibu mertuanya Siti Fadilah kemudian menguras hartanya.

Tak hanya sadis dan kejam, Totok Dwi Prasetyo juga licik.

Bagaimana tidak, seusai menghabisi nyawa mertuanya sendiri, pria 25 tahun itu tega mengambil hartanya.

Bapak satu anak yang tinggal di Perum Pasegan Asri, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tersebut mengambil perhiasan, ATM, dan Ponsel korban.

"Setelah korban tewas, pelaku mengambil perhiasan di rumah korban. Sejumlah gelang dan cincin emas," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu malam (26/2/2020).

Baca: Kronologi Kepala Dusun di Bulukumba Potong Kemaluan Warganya Hingga Tewas, Ini Pemicunya

Baca: Pembunuh Guru SD Ditembak Mati saat Ditangkap, Ternyata Jalin Hubungan Spesial dengan Istri Korban

Tak hanya itu, menantu biadab ini juga mengambil ponsel dan kartu ATM milik korban.

Berita Rekomendasi

Tapi belum sempat dipakai, sudah keburu tertangkap polisi.

Totok tertangkap di rumah neneknya yang berada satu desa dengan rumah mertuanya.

Tempat kejadian perkara, Desa Ganting, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Pelaku datang sekira pukul 09.00 saat rumah dalam keadaan sepi.

Korban sendirian di sana.

Pelaku bermaksud meminjam uang Rp 3 juta.

Karena tidak diberi, dia mencekik mertuanya itu kemudian membantingnya hingga tergeletak di lantai.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas