Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhubungan Badan di Hotel, Janda dan Berondongnya Dihukum Cambuk di Aceh Barat Daya

Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berhubungan Badan di Hotel, Janda dan Berondongnya Dihukum Cambuk di  Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana mesum, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Dua terpidana kasus wik-wik (mesum) di salah satu kamar Hotel di kawasan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie.

Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.

Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie, menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan).

Mahkamah Syariyah Blangpidie,menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi masa tahanan 1 bulan atau 1 kali cambuk.

Baca: Paul Munster Bekali Bhayangkara FC dengan Startegi Khusus Jelang Ladeni Persiraja Banda Aceh

Baca: Akui Berat Nikah dengan Lina Jubaedah, Teddy Merasa Tersudut dan Anggap sebagai Cambuk untuk Maju

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dengan hukuman 30 kali cambuk.

Berita Rekomendasi

Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana kasus jarimah ikhtilath di salah satu penginapan di kawasan Blangpidie pada akhir September 2019 lalu.

"Sebenarnya, mereka itu masing-masing harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali. Namun, karena mereka menjalani penahanan selama sebulan, maka dikurangi satu kali cambuk," ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH.

Menurut majelis hakim, kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Iya, satu janda dan satu lagi brondong. Perempuannya orang Susoh, yang brondong orang Aceh Selatan," ungkapnya.

Pantauan Serambinews.com, eksekusi yang dihadiri Asisten III Setdakab Adbya, Nyak Seh SH, Kepala Mahkamah Syariyah Blangpidie, Kasi Pidum, dan sejumlah pejabat lainnya dan masyarakat itu berjalan lancar.

Meski pun suasana sempat riuh, pascaIA terpidana kasus wik-wik itu, sempat melakukan sujud syukur seusai menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.

Seperti diketahui, Satpol PP dan WH Abdya pada akhir September 2019 berhasil mengamankan seorang janda berinisial IA (35) warga di salah satu kecamatan Abdya, dengan brondong IJS (28) warga salah satu kecamatan di Aceh Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas