Berhubungan Badan di Hotel, Janda dan Berondongnya Dihukum Cambuk di Aceh Barat Daya
Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.
Editor: Eko Sutriyanto
Keduanya kedapatan berduaan alias 'wik wik' di salah satu hotel di Kawasan Blangpidie.
Kabarnya, kedua pasangan non muhrim itu, saat digerebek telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun aksinya terhenti di tengah jalan, akibat adanya penggerebekan tersebut.
Penggerebekan Satpol PP dan WH itu, berawal dari informasi sejumlah warga.
Warga menaruh curiga terhadap janda satu anak itu, yang sering datang ke hotel tersebut dengan pasangan yang berbeda-beda.
Atas kecurigaan itu, warga pun melapor kecurigaan itu kepada Sat Pol PP dan WH.
Alhasil, IA pun terbukti melakukan perbuatan melanggar syariat dengan bergonta ganti pasangan.
Menurut Informasi, IA memasang tarif bervariasi, berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani para 'pria hidung belang'.
"Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu sewa hotel, selebihnya untuk dia. Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan waktunya lebih lama," ujar salah seorang anggota Sat Pol PP dan WH Abdya.
Ia menyebutkan, IA telah melakoni pekerjaan sudah lumayan lama, tepatnya pascaditinggal suami.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya