Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebakaran Panti Pijat Tradisional di Kupang, Pemilik Mengaku Rugi Rp 500 Juta

Kebakaran terjadi di tempat Pijat Tradisional Matahari ( Pitrad Matahari) di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis (27/2/2020).

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kebakaran Panti Pijat Tradisional di Kupang, Pemilik Mengaku Rugi Rp 500 Juta
POS KUPANG/FERI JAHANG
Kebakaran tempat Pijat Tradisional Matahari ( Pitrad Matahari) di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT pada Kamis (27/2/2020) siang dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak penyidik Polres Kupang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di Pitrad Matahari, di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kepada pihak kepolisian, pemilik rumah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020) malam.

"Saat ini kami masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi (polisi line), melakukan identifikasi dan menerima laporan polisi.

Selanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.

Berita Rekomendasi

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi yang berada di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020) malam.

Diakuinya, para saksi yang telah diperiksa yakni Berlin Erwindo Leonardo (40) selaku pemilik rumah dan dua orang yang mengontrak kamar di rumah tersebut di antaranya, Anita Lodjina Siregar (50) dan seorang ibu yang akrab disapa mama Aldi.

Rumah yang memiliki 4 ruangan besar tersebut dikontrakkan kepada sejumlah orang dan di dalam ruangan tersebut dibagi lagi dalam sekat-sekat.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas