Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Sebut IYA Langsung Serahkan Diri ke Polisi Pasca Evakuasi & Lihat Kondisi Siswa SMPN 1 Turi

Kakak kandung istri IYA, R (36) menyayangkan jika IYA dihakimi oleh warganet dengan pendapatnya sendiri.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Keluarga Sebut IYA Langsung Serahkan Diri ke Polisi Pasca Evakuasi & Lihat Kondisi Siswa SMPN 1 Turi
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

Permintaan Maaf IYA

Sebelumnya, IYA (36) mengaku menyesal atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa.

IYA kemudian meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah dan korban.

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar IYA di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

IYA pun menangis saat mengucapkan permohonan maafnya itu.

Baca: Anak-anak dan Istri Tersangka Tragedi Susur Sungai Alami Tekanan Psikologis dan Jadi Korban Bullying

Baca: Keputusan Tersangka Tragedi Susur Sungai Digundul Bikin Heboh, Terungkap Ini Alasan Sesungguhnya

Ia berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ungkap IYA.

Berita Rekomendasi

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," lanjutnya.

Pembina pramuka yang juga sebagai guru olahraga ini berujar, akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Ini sudah menjadi resiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," imbuh IYA.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

3 Tersangka Tak Dampingi Susur Sungai

Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, tersangka berinisial IYA (36), R (58), dan DDS (58) merupakan guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

Saat tragedi maut yang menewaskan 10 siswa tersebut terjadi, ketiga tersangka tak ikut untuk mendampingi susur sungai.

"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," ungkap Kasim dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Keputusan Tersangka Tragedi Susur Sungai Digundul Bikin Heboh, Terungkap Ini Alasan Sesungguhnya

Baca: Meski 10 Siswi Tewas saat Susur Sungai, PGRI DIY Ajak Guru Bangga dengan Sikap 3 Tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas