Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIswa SD Ini Menangis Saat Terjaring Razia Polisi saat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Siswa itu terjaring saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in SIswa SD Ini Menangis Saat Terjaring Razia Polisi saat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas
Dokumen Satlantas Polres Pringsewu
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu menangis saat dihentikan polisi.

Siswa itu terjaring saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.

Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.

S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.

Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.

Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak hanya memberikan nasihat.

Berita Rekomendasi

"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.

Baca: Fakta-Fakta Dokter Muda asal Palembang Menghilang, Mengaku Berlibur di Lampung

Baca: Semula Dikira Bergurau, Warga Gianyar Bali Ini Ternyata Serius Buang Motornya ke Sungai Petanu

Baca: Kronologi Pembunuhan Pria yang Didalangi Istri Sendiri di Lampung: Cinta Terlarang dan Tanpa Sesal

Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas