Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi di Kupang Ini Hajar Ibu Sendiri Gara-gara Telat Siapkan Pakaian

Gegara terlambat disiapkan baju untuk jalan-jalan ke Kota Kupang, seorang pelajar di Tuatuka Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siswi di Kupang Ini Hajar Ibu Sendiri Gara-gara Telat Siapkan Pakaian
Bid Humas Polda NTT
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout 

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus Lain

Terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.

Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut. Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.10 Wita itu disaksikan juga oleh keluarga terdakwa dan pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.

Usai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa San A Fattu SH mengatakan setelah konsultasi pihaknya menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Berita Rekomendasi

“Kita pikir pikir terhadap putusan tersebut, jaksa juga demikian mereka juga menyatakan pikir-pikir,” ujar San Fattu.

Debby dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan kepada Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota pada Kupang pada 18 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berharap hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memberikan putusan yang adil pada terdakwa terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang pada Juli 2018 lalu.

Kepada wartawan pada Minggu (17/3/2019) siang, pihak keluarga Deby Irene Lay (48) yang diwakili oleh Alfred Tiko Hosana menyatakan pihak keluarga berharap putusan yang adil dalam kasus yang dihadapi oleh anggota keluarga mereka.

“Harapan kita dengan bukti yang ada ini, terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” ujarnya didampingi beberapa anggota keluarga lain.

Pasalnya, menurut Alfred, dari bukti rekaman video yang sempat diambil oleh salah satu rekan terdakwa yang saat itu yang sedang bersama terdakwa di lokasi kejadian, menunjukkan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan karena saat itu malahan mereka seolah sedang berkelahi dan ia yang dikeroyok.

Kasus yang disebut penganiayaan tersebut, lanjutnya, terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu kejadiannya tepat di Bakso Pohon Mangga yang berada di Jalan Cak Doko Kelurahan Oebobo Kota Kupang.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas