Tahu Mantan Suami Habisi Delis, Wati: Benar-benar Biadab, Tega-teganya Anak Sendiri Dibunuh
Sebelumnya Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengungkap tersangka pelaku pembunuh Delis yang tak lain BR
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Wati Candrawati (46), ibu kandung Delis Sulistina (13) alias Delis, siswi SMP Negeri 6, Kota Tasikmalaya, langsung syok ketika diberi tahu bahwa yang membunuh Delis tak lain BR (45), mantan suami yang juga ayah kandung Delis.
Sambil berlinang air mata, Wati sempat mengeluarkan kata-kata umpatan kepada BR.
"Benar-benar biadab, tega-teganya anak sendiri dibunuh," katanya, saat ditemui di rumahnya di Kampung Sindang Wangi, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kamis (27/3) siang.
Wati segera ditenangkan Aah (63), ibu kandungnya yang juga nenek Delis. Mereka pun berpelukan.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, walaupun bapaknya sendiri. Malah dia sudah berbuat biadab," ujarnya.
Wati mengaku sejak tubuh Delis ditemukan tewas di dalam gorong-gorong, Senin (27/1) sore, tidak ada firasat atau kecurigaan sedikit pun yang menjurus ke BR sebagai pelaku pembunuhnya.
Baca: Kasus Kematian Delis Siswi SMP di Tasikmalaya Akhirnya Terungkap, Dia Ternyata Dicekik Ayah Kandung
Baca: Tepat Sebulan Ditemukan, Terungkap Siapa Pembunuh Delis ABG yang Mayatnya Ditemukan di Gorong-gorong
Baca: 13 Orang di Deliserdang Diawasi Terkait Covid-19, Enam Orang Dinyatakan Aman
"Tidak ada kecurigaan sama sekali bahwa bapaknya lah yang telah membunuhnya," ujar Wati, seraya mengumpat BR dan melontarkan penyesalan kenapa Delis meminta uang kepada BR.
Sebelumnya Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengungkap tersangka pelaku pembunuh Delis yang tak lain BR, ayah kandung korban.
Menurut Anom, BR kesal terhadap Delis karena terus merengek meminta uang untuk studi tour sebesar Rp 400.000, Kamis (23/1/2020).
BR sendiri hanya punya uang Rp 200.000 lalu pinjam ke tempatnya bekerja Rp 100.000.
"Karena masih kurang Rp 100 ribu, korban masih merengek. Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong dekat tempat kerjanya di Jalan Laswi bermaksud merayu korban untuk menerima saja," kata Anom.
"Tapi korban tetap meminta Rp 400 ribu. Tersangka kesal dan akhirnya mencekik leher korban hingga kehabisan napas."
Menurut Kapolres, tersangka BR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.
"Jadi ini bukan pembunuhan berencana sehingga kami menerapkan UU Perlindungan Anak. Tersangka marah dan kesal sehingga secara spontan mencekik leher putrinya sendiri," ujar Anom.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.