Tebus Kesalahan Atas Kematian 10 Siswa SMP 1 Turi, Tiga Tersangka Tetap Jalani Proses Hukum
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS.
Namun, ketiganya menolak dengan alasan bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban.
"Mereka mengatakan, 'kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
• Tewaskan 10 Siswi SMPN 1 Turi, Perwakilan PGRI DIY Minta Guru Bangga dengan 3 Tersangka Susur Sungai
Ketiga tersangka memilih menjalani proses hukum di tahanan Mapolres Sleman guna menebus kesalahan.
Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka juga sangat memahami perasaan keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.
Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.
• Pengakuan 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai, Minta Sendiri Kepala Digundul & Ungkap Perlakuan di Sel
PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.
"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.
Setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.