Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Susur Sungai SMPN 1 Turi: Anak Tersangka Alami Bullying, Lempar HP saat Tonton Berita Ayahnya

Kasus susur sungai SMPN 1 Turi Sleman, keluarga tersangka mengalami bullying di media sosial. Anak tersangka lempar Hp saat tahu berita ayahnya

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in UPDATE Susur Sungai SMPN 1 Turi: Anak Tersangka Alami Bullying, Lempar HP saat Tonton Berita Ayahnya
TRIBUN JOGJA/HO/Hasan Sakri/PUSDALOPS BPBD DIY
Tiga tersangka kasus tewasnya peserta susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta 

Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta mengklarifikasi soal IYA yang meninggalkan lokasi kejadian.

"Itu tidak benar. Karena sejurus terjadinya kejadian laka air susur sungai sempor telah hadir di tempat kejadian perkara dan berupa menyelamatkan beberapa siswa-siswi yang menjadi korban," terangnya. 

Kuasa hukum IYA berikan keterangan
Kuasa hukum IYA berikan keterangan (TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari)

Meski demikian, Oktryan mengaku IYA sempat ada kepentingan di luar kegiatan dan harus meninggalkan lokasi.

Saat mendapat informasi ada laka sungai, IYA pun langsung bergegas ke lokasi dan membantu menolong anak-anak. 

Ia juga kooperatif saat diminta keterangan oleh polisi.

"IYA tidak melarikan diri, tak ada maksud melepas tanggungjawab," tegasnya.

Baca: Temui 3 Tersangka Susur Sungai Sempor yang Digunduli, Dinas Pendidikan Sleman Sebut Tak Ada Tekanan

Pihak kuasa hukum pun, tanpa bermaksud memojokan pemangku di sekolah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah bagian dari kegiatan yang diprogramkan sekolah.

Berita Rekomendasi

Jadi menurutnya ini bukan tanggungjawab individual

"Sepanjang murid melakukan kegiatan kesiswaan, itu berarti merupakan kegiatan sekolah. Itu bukan kegiatan serta merta atau mendadak. Tapi adanya musibah itu diluar perencanaan yang ada," tuturnya.

Tolak Penangguhan Penahanan

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sempat menawarkan bantuan untuk penangguhan penahanan kepada tiga tersangka.

Namun, tiga tersangka yakni IYA, R dan DDS menyatakan menolak tawaran itu.

"Mereka mengatakan, kami tidak usah penangguhan penahanan," ujar Ketua Umum PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui Kompas.com di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJogja

Unifah menyampaikan ketiganya menolak tawaran penangguhan penahanan karena merasa harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas