Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicueki dan Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut, Lina Bunuh Suaminya, Sebelum Dibuang, Kemaluan Dipotong

Tersangka kasus pembunuhan suami sendiri angkat bicara. Dia mengungkapkan awal mula konflik berbuntut maut dalam rumah tangganya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dicueki dan Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut, Lina Bunuh Suaminya, Sebelum Dibuang, Kemaluan Dipotong
Istimewa/ Facebook
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan suami sendiri angkat bicara. 

Dia mengungkapkan awal mula konflik berbuntut maut dalam rumah tangganya. 

Lina (34) berujar semula ada yang aneh dengan sang suami, Halidi. 

 

 

"10 hari itu sikapnya memang beda. Kerja gak sama-sama lagi, tidur gak sama-sama lagi,"ungkapnya ke para pewarta. 

Lina berujar lama-lama tak betah dengan sikap sang suami. 

Dia mengaku geram dan memendamnya. 

Tiba waktu kejadian, Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja. 

Berita Rekomendasi

"Saya panggil sampai 5 kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi!"

"Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja. Saya ambil langsung saya gorok lehernya," jelas Lina. 

Saat melakukan aksi itu, sambungnya, posisi Halidi telentang di lantai dalam kondisi sadar. 

Lina langsung menyayat leher Halidi sebanyak dua kali. 

"Kepalanya mendongak, kan enak buat ngek-ngek (menyayat lebih dalam)." 

"Matanya melotot, lalu dadanya saya tikam, tarik ke atas, keluarkan itunya (ususnya)," jelasnya. 

Selang 10 menit, lanjut Lina, tubuh Halidi berhenti kejang-kejang. 

Dia mengistilahkan kata kejang-kejang itu klepek-klepek seperti ayam. 

"Saya diemin saja, sampai darahnya tak mengucur lagi."

"Setelah habis, lalu saya bersihkan, saya lap."

"Kemudian saya seret ke parit (30 meter belakang rumah)," ujar Lina. 

Belum puas menganiaya hingga tewas, Lina lanjut memotong alat kelamin Halidi. 

Potongan itu dibuang ke semak-semak belakang rumah. 

Tak tampak raut penyesalan dari wajah Lina. 

Dia berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi. 

Sebagai informasi, Lina sudah berkeluarga dengan Halidi sejak 2001. 

Mereka dikaruniai 3 orang anak.  2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. 

Si bungsu umurnya baru 7 tahun. 

"Dua yang laki-laki anak saya tinggal sama neneknya, yang perempuan ikut adik dari suami saya," tambahnya. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. (Istimewa/ Facebook)

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

Pelaku adalah istri korban.  Namanya Lina (34). 

Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat. 

Pembunuhan Halidi tergolong sadis. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali. 

"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."

"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020). 

Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah. 

Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka. 

"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."

"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres. 

Tak Mau Bekerja

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu. 

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh. 

Korban enggan mencari nafkah. 

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Matanya Melotot saat Saya Gorok Leher Dia, Kata Lina Mengaku Geram Dicuekin Suami 10 Hari

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas