Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perkosaan Anak Tiri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Curhat di Buku Prakarya

Vonis yang dibacakan pada Kamis (27/2/2020), lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pelaku Perkosaan Anak Tiri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Curhat di Buku Prakarya
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ SURYA.co.id/David Yohanes
Ilustrasi pencabulan - TW (33), tersangka perbuatan asusila terhadap anak tirinya saat dikeler di Mapolres Tulungagung. 

Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban, untuk mengambil sikap atas pengakuan Mawar.

Informasi yang didapat dari pewarta, perbuatan ini berlangsung sejak 2015.

TW terakhir kali melampiaskan nafsunya pada Rabu (27/11/2019) pagi.

Bibi korban yang mendengar pengakuan Mawar, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, mengaku telah merespons laporan dari bibi korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).

"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum," terang Anwari, Minggu (1/12/2019).

Berita Rekomendasi

Saat ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan ruang tahanan di Mapolres Tulungagung.

Anwari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih didalami oleh UPPA Polres Tulungagung dan berjanji memberikan penjelasan lanjutan, jika proses penyidikan telah selesai.

"Satu atau dua hari ke depan paling sudah selesai," pungkas Anwari.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul HUKUMAN Pria Tulungagung yang Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 4 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas