Sebarkan Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Hanafi Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan
Hanafi telah terbukti melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto, lewat akun Facebook terdakwa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Hanafi (22), warga Jalan Karya Gg Maruto, Kota Medan, divonis selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Jumat (28/2/2020).
Hanafi telah terbukti melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik mantan Menkopolhukam Wiranto, lewat akun Facebook terdakwa.
"Mengadili, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Hanafi dengan pidana satu tahun tiga bulan, dimana telah terbukti tanpa hak mendistribusikan berita bohong," kata Hakim di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/2/2020).
Hanafi dijerat pidana dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini yang menuntut Muhammad Hanafi dengan 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Hanafi berdalih sengaja menyebarkan hoaks itu lantaran tidak ingin Papua lepas dari Indonesia.
Baca: Erix Soekamti Menikah Lagi, Sang Istri Pertama Unggah Foto Keseruan Liburan, Ucapkan Selamat Datang
Baca: Dua Pelatih Eks-Arema Adu Racikan Saat Persebaya Vs Persik, Gethuk: Bajul Ijo Bukan Tim Main-main
Baca: Politikus PKB Minta Pemerintah Sosialisasikan Penghentian Sementara Umrah
Ia menyebut isu politik ketika itu cukup kuat, sehingga khawatir Papua akan lepas dari Indonesia.
"Karena isu politik saya takut Papua lepas pak, Papua memiliki banyak kekayaan," ujarnya terbatah-batah.
Di hadapan hakim, Hanafi menyatakan menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tak bermaksud untuk menyebarkan berita bohong.
Sebelumnya, Hanafi didakwa telah melanggar UU ITE.
JPU Lince menyebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU Lince menyebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.
Isi kalimat itu, 'Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua'.
"Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption 'Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai," ucapnya.
Lantas, akun FB terdakwa sontak dibanjiri dengan berbagai kalimat kolom komentar. Hingga akhirnya, postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi.
"Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun," katanya.
Seusai sidang, Jaksa Lince yang ditanyai mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, menyebutkan dilatarbelakangi rasa benci kepada pemerintah.
"Dalam BAP-nya seperti karena dia (terdakwa) belum dapat kerja," pungkasnya. (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERBUKTI Sebar Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Anak Medan Ini Divonis 15 Bulan Penjara