Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Petani yang Lihat Muda-Mudi Berhubungan Badan di Kebun, Sering Memeras Sampai Kronologi

Terungkap Petani yang Lihat Muda-Mudi Berhubungan Badan di Kebun, Sering Memeras Sampai Kronologi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terungkap Petani yang Lihat Muda-Mudi Berhubungan Badan di Kebun, Sering Memeras Sampai Kronologi
Tribunnews.com
Ilustrasi pasangan terjaring razia di hotel 

"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata KapolresAKBP Deddy Supriadi.

Kronologi

Dikutip dari Surya Malang, setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.

"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.

"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.

Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.

Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Seteleh dua HP milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.

"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

 (Tribunnews.com/Surya/SuryaMalang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas