Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Mobil yang Tabrak Perempuan Hamil Tak Ditahan, Pelaku Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta

Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Pengendara Mobil yang Tabrak Perempuan Hamil Tak Ditahan, Pelaku Sudah Keluar Uang Rp 70 Juta
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
TribunJakarta/Elga Hikari Putra 

TRIBUNNEWS.COM -- Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas