Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan

Penahanan Pelaku Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Ditangguhkan, Kepolisian Berikan Penjelasan, palmerah, tabrak hingga tewas.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan
Kolase Tribunnews (Instagram @viralterkini99 dan tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Penahanan Pelaku Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Ditangguhkan, Kepolisian Berikan Penjelasan 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Jakarta Barat kabulkan penangguhan penahanan pengendara yang menabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Tersangka FMS (29) yang menabrak korbannya berinisial ER (26) hingga meninggal diharuskan wajib lapor.

FMS pada hari Sabtu lalu (29/02/2020) datang ke Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.

Ia harus datang melapor dua kali dalam sepekan, setelah menjadi tersangka dan penahanannya ditangguhkan.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan FMS.

"Jadi dasarnya pertama kooperatif, dan kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti

"Ada jaminan permohonan dari keluarga dan orangtua sebagai penjamin," kata Hari dikutip dari channel YouTube KompasTV, Minggu (1/3/2020).

BERITA TERKAIT

Hari megatakan penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. 

Baca: Ingat Driver Ojol Viral yang Motor & HPnya Rusak? Ini Kabar Barunya, Rumah Berubah Jadi Layak Huni!

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko news
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. 

Hari menambahkan, meskipun demikian proses hukum akan tetap berjalan.

"Tersangka wajib lapor, proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4," tandasnya.

Pasal yang dimaksud di sini berada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sedangkan bunyi pasal 310 sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas