Penangguhan Penahan Tersangka Tabrak Ibu Hamil Dikabulkan, Kepolisian Berikan Penjelasan
Penahanan Pelaku Tabrak Ibu Hamil di Palmerah Ditangguhkan, Kepolisian Berikan Penjelasan, palmerah, tabrak hingga tewas.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca: BCL Nangis di Panggung saat Keluarga Ashraf Tahlil di Malaysia,Adik: Ga Bisa Terbayang Kehilangannya
Tersangka meminta maaf
Kecelakaan tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.
Dia kaget saat melihat korban ER (26) menyeberang.
Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas. Mobil lalu melaju dan menabrak ER hingga membentur tiang listrik.
Suami ER yang berada di lokasi juga tertabrak. Diketahui ER saat itu tengah hamil 7 bulan.
Baca: Penabrak Ibu Hamil hingga Tewas di Palmerah Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya, Sebut Itikad Baik
FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.
Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.
Namun, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni.
Saat berada di Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya menyesal karena udah melakukan kesalahan"
"Saya minta maaf saya tidak sengaja, saya menyesal, saya minta maaf kepada semua rekan-rekan sama keluarga sama temen-temen korban yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya, saya menyesal di sini," ungkap FMS.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)