Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kadis PMD Sergai Hukum Ringan Kades yang Selingkuhi Istri Warganya

Ulahnya itu sangat mencoreng instansi pemerintahan, Ikhsan beralasan pimpinan tertinggi di Pemkab Sergai tidak bisa berbuat banyak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Kadis PMD Sergai Hukum Ringan Kades yang Selingkuhi Istri Warganya
Tribun Medan
Ilustrasi penggerebekan kades yang berselingkuh dengan istri orang lain 

Ia mengatakan, teguran tertulis diberikan karena Subandi mengaku pihak keluarga selingkuhannya sudah mencabut berkas laporan dari kepolisian.

"Informasi yang saya dapat, katanya sudah berdamai. Walaupun kepolisian belum ada menerbitkan SP3," kata Romian.

Disinggung lebih lanjut mengenai kasus perzinahan ini, Romian mengatakan Kades Subandi hanya bisa dipecat jika melakukan korupsi dan kasus pidana umum yang hukumannya di atas lima tahun.

Saat ini pun, kata Romian, tidak ada lagi riak-riak di tengah masyarakat menyangkut kasus perzinahan Subandi.

"Intinya di desa masih kondusif. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga kondusif.

Tidak ada riak-riak lagi. Karena kami juga sudah cek ke berbagai elemen.

Sudah kami jelaskan, secara undang-undang itu seperti apa. Gitulah kenyataannya sekarang ini," kata Romian.(Indra Gunawan)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kades yang Selingkuhi Bini Orang Dibiarkan Masih Menjabat, Ternyata Ini Alasan Kadis PMD Sergai, 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas