Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Begini Sanksi yang Didapat dari Camat Teluk Mengkudu

Kades Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Begini Sanksi yang Didapat dari Camat Teluk Mengkudu

Editor: anugerahtesa
zoom-in Kades Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Begini Sanksi yang Didapat dari Camat Teluk Mengkudu
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi (56), yang pada bulan Januari lalu ketangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya, di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.

Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada yang bersangkutan.

"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).

"Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati."

"Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati."

"PMD hanya memfasilitasi secara administrasi."

Berita Rekomendasi

"Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat."

"Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian makanya dikasih hanya teguran tertulis," sambungnya.

Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum Kades tersebut.

BACA SELANJUTNYA>>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas