Kades Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Begini Sanksi yang Didapat dari Camat Teluk Mengkudu
Kades Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Begini Sanksi yang Didapat dari Camat Teluk Mengkudu
Editor: anugerahtesa
TRIBUNNEWS.COM - Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi (56), yang pada bulan Januari lalu ketangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya, di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.
Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada yang bersangkutan.
"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).
"Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati."
"Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati."
"PMD hanya memfasilitasi secara administrasi."
"Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat."
"Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian makanya dikasih hanya teguran tertulis," sambungnya.
Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum Kades tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.