Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curahan Hati Penyintas Kanker Kesulitan Cari Masker hingga 50 Kilometer, Singgah Tiap Toko Tak Ada

Ayah dan anak penyintas kanker dari Pontianak, Kalimantan Barat, kesulitan untuk mendapatkan masker sebagai kebutuhan mereka.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Curahan Hati Penyintas Kanker Kesulitan Cari Masker hingga 50 Kilometer, Singgah Tiap Toko Tak Ada
Istimewa/Kompas.com
Susanto Tan (46) dan Celine (6), ayah dan anak penyintas kanker ini butuh masker dengan harga normal. 

Dalam satu hari, Susanto setidaknya harus menggunakan satu masker.

Namun, Celine harus menggunakan minimal tiga masker dalam satu hari.

Jeratan Hukum bagi Penimbun Masker

Diketahui, oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca: BUMD Jual Masker Harga Selangit, Anies Ingkari Komitmen Nomor Satukan Keselamatan Warganya

Baca: Mahfud MD Sebut Menimbun Masker Sebagai Kejahatan Ekonomi, Berikut Kesaksian Pelaku Penimbunan

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Hendra Cipta/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas