Curahan Hati Penyintas Kanker Kesulitan Cari Masker hingga 50 Kilometer, Singgah Tiap Toko Tak Ada
Ayah dan anak penyintas kanker dari Pontianak, Kalimantan Barat, kesulitan untuk mendapatkan masker sebagai kebutuhan mereka.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
![Curahan Hati Penyintas Kanker Kesulitan Cari Masker hingga 50 Kilometer, Singgah Tiap Toko Tak Ada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/susanto-tan-46-dan-celine-6.jpg)
Dalam satu hari, Susanto setidaknya harus menggunakan satu masker.
Namun, Celine harus menggunakan minimal tiga masker dalam satu hari.
Jeratan Hukum bagi Penimbun Masker
Diketahui, oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.
Baca: BUMD Jual Masker Harga Selangit, Anies Ingkari Komitmen Nomor Satukan Keselamatan Warganya
Baca: Mahfud MD Sebut Menimbun Masker Sebagai Kejahatan Ekonomi, Berikut Kesaksian Pelaku Penimbunan
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Hendra Cipta/Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.