Hubungan Seksual Sesama Jenis di Tempat Ibadah Terungkap dari Kecurigaan Warga Saat Lampu Dimatikan
Minggu malam EPS meminta izin untuk menginap di mushala karena tak ada uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Minggu malam, kedua laki-laki berinisial EPS (23) dan ROP (13) meminta izin kepada pengurus tempat ibadah, mushala.
Mereka meminta izin untuk menginap karena tak ada uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.
Pengurus mushala Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu merasa prihatin dan mengizinkan kedua lelaki tersebut menginap.
Namun hal aneh dirasakan pengurus mushala dan warga lainnya.
Ketika sudah larut malam, kedua lelaki itu tampak mematikan semua lampu di mushala.
Merasa curiga, pengurus dan warga akhirnya bersama-sama mendatangi mushala tempat EPS dan ROP tidur.
Kaget bukan main, pengurus dan warga mendapati kedua pria itu tengah berhubungan badan dengan keadaan telanjang.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Warga akhirnya menyerahkan keduanya ke polisi setelah penggerebekan tersebut, Senin (2/3/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa EPS yang merupakan pria pengangguran yang diduga melakukan pemerkosaan kepada ROP.
Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," ucap Deny, Rabu (4/3/2020).
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa bocah 13 tahun itu untuk melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Pengakuan pilu korban
ROP yang merupakan bocah putus sekolah itu kini mengalami trauma.
Pascakejadian nahas yang menimpanya, ia langsung direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat.