Warga Sleman Ditangkap karena Buat Sabu Sendiri: Saya Kalau Beli Boros
Seorang warga Sleman ditangkap karena membuat sabu sendiri, ia belajar dari YouTube.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengamankan AC (40) warga Sayegan, Sleman karena kedapatan memproduksi narkotika jenis sabu.
Saat dihadirkan dalam sesi rilis kasus pada Kamis (5/3/2020) di kantor BNNP DIY, AC yang juga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu mengaku, bahwa dirinya mempelajari sejumlah tutorial YouTube untuk memproduksi sabu.
Lulusan SMP yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai montir bengkel itu menyatakan, aktivitas itu telah dilakukannya semenjak lima hingga enam bulan terakhir tanpa sepengetahuan keluarga.
"Saya kalau beli boros makanya coba produksi sendiri," kata dia.
Beberapa peralatan dan perlengkapan lainnya berupa botol kaca dan bahan-bahan kimia yang digunakannya sebagai bahan dasar peracikan barang haram itu diakui bisa didapat dengan mudah di sejumlah apotek.
Baca: Cerita Oknum Polisi Malas Pecandu Sabu yang Bikin Kapolres Muak, Fotonya Dicoret Merah, Dipecat
Baca: Modus Baru, Sabu Dikemas Dalam Bungkus Permen Lalu Dikirim ke Pemesan Dijual Rp 600 Ribu
Bahkan bisa dibeli melalui situs jual beli daring.
AC juga mengaku, niat awalnya hanya untuk dipakai sendiri ketika sabu berhasil diproduksi.
Dirinya yang juga telah mengkonsumsi barang itu selama setahun belakangan menyatakan sangat boros jika membeli sabu untuk dikonsumsi sehari-hari.
Untuk mengelabui keluarga, dia meracik dan memproduksi sabu di dapur rumah.
Ia juga mengaku kerap memarahi anggota keluarga yang menanyakan aktivitasnya sewaktu bereksperimen meracik bahan-bahan dasar tersebut.
"Tapi belum sempat jadi. Hanya sampai jadi cairan kuning (setengah jadi)."
"Terus-terusan dicoba pertama gagal, terus coba lagi," kata AC.
Dia mengatakan, untuk bahan dasar dirinya menggunakan obat Asthma Soho sebagai kandungan utama.
Obat itu dikumpulkannya dari sejumlah apotek.
"Hanya untuk pakai sendiri bukan untuk dijual," jelas dia.
Baca: Sabu Diselundupkan Lewat Tulang Sop Ida, Kurir 3 Kali Lolos di Lapas Salemba Berujung Penjara
Baca: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengusaha David Tjoe
Kompol Ambar Songko, Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keterlibatan pihak lain diluar AC.
Saat ini, pihaknya masih menduga bahwa AC merupakan pemain solo dan memproduksi sabu hanya untuk digunakan secara mandiri.
"Masih kita dalami peran dan keterlibatan yang lainnya."
"Tapi kesimpulan awal kita dia memproduksi hanya untuk dipakai saja, karena dua juga pemakai," kata dia.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengamankan AC (40) warga Sayegan, Sleman karena kedapatan memproduksi narkotika jenis sabu.
Kompol Ambar Songko, Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama tiga pekan terakhir sebelum dilakukan penggerebekan.
Informasi tersebut bermula dari adanya aduan dari masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka.
Setelah ditindaklanjuti, petugas yang terdiri dari sejumlah tim gabungan BNNP berhasil membekuk AC pada 20 Februari lalu di rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,98 gram yang disimpan dalam bungkus minuman bekas, 0,56 gram sabu lainnya yang dimasukkan dalam plastik klip kecil, dan satu botol kaca berisi racikan bahan campuran pembuatan sabu seberat 12,67 gram.
Baca: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengusaha David Tjoe
Baca: Sabu yang Ditemukan di Tangan Oknum Anggota Polda Maluku Belum Diketahui Asalnya
"Kita juga ikut menyita satu lembar alumunium foil yang di dalamnya terdapat hasil racikan bahan campuran dan sejumlah botol dengan bahan kimia cair yang diduga digunakan tersangka sebagai bahan baku untuk pembuatan sabu," kata Kompol Ambar dalam rilis kasus di kantor BNNP DIY, Kamis (5/3/2020).
Petugas kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti yang di dapat.
AC yang juga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal bisa hukuman 20 tahun bui.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Belajar dari YouTube, Warga Sleman Racik Sabu Sendiri" dan "BNNP DIY Tangkap Residivis Curanmor yang Produksi Sabu"