Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?
Driver ojol vs debt collector, bentrokan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Korban pemukulan debt collector, LA alias Luthfi Aditya Kusuma (29), diketahui telah membuat laporan ke Polsek Depok Timur pada Rabu, terkait kekerasan yang dialaminya.
Baca: Sempat Ricuh Buntut Bentrok Driver Ojol Vs Debt Collector, Kawasan Babarsari Sleman Kembali Kondusif
Baca: VIRAL Driver Ojol Pakai Masker Anti-Nuklir saat Antar Penumpang, Ternyata Harganya Rp 3 Jutaan
Dilansir Kompas.com, seorang driver ojol bernama Riyanto, membenarkan Luthfi dipukuli saat mencoba melerai debt collector ketika akan menarik sepeda motor rekannya.
Saat melerai, menurut Riyanto, Luthfi mengatakan penarikan sepeda motor harus dilakukan sesuai prosedur, yakni ketika berada di rumah.
Tapi, ia justru dipukul oleh debt collector itu.
"Ada perampasan, terus korban (Luthfi) mencoba memisah tetapi malah dipukul."
"Kami meminta agar segera diusut tuntas, kita akan kawal kasus ini," terang Riyanto.
Lantas, bagaimana peraturan sebenarnya mengenai penarikan motor oleh perusahaan kreditur (leasing)?
Mengutip Kompas.com, leasing tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak.
Obyek jaminan yang dimaksud bisa jadi kendaraan atau rumah.
Hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, leasing harus meminta permohonan eksekusi terlebih dulu ke pengadilan negeri.
Baca: Cegah Virus Corona, Driver Ojol Ini Justru Pakai Masker Anti-Nuklir untuk Keamanan, Aksinya Viral
Baca: Viral Siswi SMA Pengemudi Range Rover Tabrak Driver Ojol Wanita di Jogja
Berikut bunyi putusannya:
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."
Apabila leasing, melalui debt collector, menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak, pemilik bisa melaporkan ke pihak berwenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.