Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?

Driver ojol vs debt collector, bentrokan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?
KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Massa driver ojol di Babarsari - Driver ojol vs debt collector, bentrikan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya? 

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (11/1/2020), dilansir Kompas.com.

Para Driver ojol saat berada di depan Polsek Depok Timur setelah terjadi kericuhan dengan sekelompok orang yang diduga DC.
Para Driver ojol saat berada di depan Polsek Depok Timur setelah terjadi kericuhan dengan sekelompok orang yang diduga DC. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Apabila penarikan obyek jaminan fidusia tetap dilakukan tanpa melalui pengadilan, maka pihak leasing atau debt collector dinilai melanggar hukum.

Mereka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun peenjara.

Atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Meski begitu, leasing bisa tetap melakukan eksekesui tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi (cidera janji).

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai wanprestasi yang dimaksud, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus sepakat lebih dulu untuk menentukan kondisi apa yang membuat wanprestasi terjadi.

Baca: Kronologi dan Penyebab Driver Ojol Bakar Diri Bersama Anak Balitanya di Cengkareng

Baca: Cemburu karena Istri Berhubungan dengan Mantan Suami, Driver Ojol Nekat Bakar Diri

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Santo Ari, Kompas.com/Wijaya Kusuma/Ardito Ramadhan/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas