Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?
Driver ojol vs debt collector, bentrokan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (11/1/2020), dilansir Kompas.com.
Apabila penarikan obyek jaminan fidusia tetap dilakukan tanpa melalui pengadilan, maka pihak leasing atau debt collector dinilai melanggar hukum.
Mereka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun peenjara.
Atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
Meski begitu, leasing bisa tetap melakukan eksekesui tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi (cidera janji).
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dikutip dari Kompas.com.
Mengenai wanprestasi yang dimaksud, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus sepakat lebih dulu untuk menentukan kondisi apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Baca: Kronologi dan Penyebab Driver Ojol Bakar Diri Bersama Anak Balitanya di Cengkareng
Baca: Cemburu karena Istri Berhubungan dengan Mantan Suami, Driver Ojol Nekat Bakar Diri
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Santo Ari, Kompas.com/Wijaya Kusuma/Ardito Ramadhan/Ryana Aryadita Umasugi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.