BREAKING NEWS: Plt Bupati Bengkalis Muhammad Masuk DPO Polda Riau
Polda Riau menetapkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, dalam DPO.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO diterbitkan setelah Muhammad sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan perihal adanya penerbitan status DPO atas nama tersangka Muhammad.
"Ya, tersangka sudah kita terbitkan DPO-nya, pada hari Senin (2/3/2020) kemarin. Saat ini kita cari keberadaannya," jelas Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, juga membenarkan tentang adanya penerbitan DPO atas nama tersangka Muhammad.
Menurut Andri, ini menjadi bentuk keseriusan Polda Riau, termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan seorang pejabat publik, seperti layaknya Muhammad.
Untuk diketahui, Muhammad juga sudah mendaftarkan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya itu.
"Nggak ada masalah, itu hak dia. Kita ingin masyarakat melihat, ini keseriusan kita, percayakan kepada kita," ucapnya.
Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil pada tahun 2013 lalu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Baca: Meggy Diaz Akui Dekat dengan Tukul Sejak 9 Tahun Lalu, Punya Tanggal Jadian & Bantah Settingan
Baca: Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Terdengar Suara Tembakan, 15 Saksi Diperiksa
Hal ini diketahui dari penelusuran Tribun di website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id.
Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dimana dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menjadi pihak termohon.
Sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.