BREAKING NEWS: Plt Bupati Bengkalis Muhammad Masuk DPO Polda Riau
Polda Riau menetapkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, dalam DPO.
Editor: Dewi Agustina
Dari isi petitum permohonan yang dikutip Tribun, dengan berbagai poin pertimbangan yang disampaikan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyebut jika termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka terhadap Muhammad, dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Muhammad pun memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Baca: Promo KFC Hanya Rp 10.000 Ada Menu Chicken Skin hingga Mini Chizza, Berlaku hingga 15 Maret 2020
Baca: Gelar Bapak Ekonomi Syariah dari UIN Riau, Wapres Maruf: Saya Hanya Sekrup
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku"
Demikian beberapa isi kutipan petitum dibagian akhirnya.
Menanggapi adanya permohonan praperadilan ini, Polda Riau pun menyatakan siap untuk menghadapinya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan, pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara.
"Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum," tegasnya, Senin (2/3/2020) lalu.
Sementara itu, Muhammad sendiri sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pascabentrok dengan DC, Driver Diizinkan Lepas Atribut Saat Beroperasi, sebagian Pilih Off Bid
Baca: Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Terdengar Suara Tembakan, 15 Saksi Diperiksa
Dia pernah dipanggil pada Kamis (6/2/2020). Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.