Tak Percaya Aduan Anak, Jainudin Pasang CCTV, Dari Kamera Kelakuan Sang Pengasuh Ketahuan
Jainudin mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTV.
Editor: Hendra Gunawan
Setelah terpasang kamera pengawas itu, baru terungkap apa yang dilakukan Kusmiyati kepada dua anaknya itu.
"Anak saya dipaksa makan dengan disodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan abis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.
Wajib Lapor
Meski sudah berstatus tersangka, namun Kusmiyati tidak ditahan polisi.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Eri Syahrial mengatakan, selain tidak ditemukan bekas atas perbuatan yang diduga dilakukan Kusmiyati, polisi menilai hal tersebut masuk dalam penganiayaan ringan.
"Hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya, Jumat (6/3/2020).
Pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
Sekitar dua minggu lalu, pihaknya melihat langsung kondisi dua anak tersebut.
Mereka menilai, kedua anak tersebut masih alami trauma.
"Kami didampingi tim psikolog saat melihat kondisi kedua anak itu," ucapnya.
KPPAD menurutnyan terbuka bila keluarga menginginkan saran atau berkonsultasi terkait kasus ini.
"Kalau membutuhkan pisikolog silahkan saja. Kami terbuka dan membantu memulihkan trauma anaknya. Kalau saat ini, dari dinas terkait memang sudah menempatkan psikolog," katanya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berstatus Tersangka, Pengasuh di Tanjungpinang Tidak Ditahan, diduga Aniaya Anak Majikan