UPDATE Dugaan Pemuka Agama di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma
Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan personel kepolisian dan HL masih berstatus sebagai saksi terlapor atau belum tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku berinsial HL, pemuka agama di sebuah tempat agama di Surabaya.
Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina menerangkan, perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban (IW) bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," katanya saat ditemui awak media di depan SPKT Polda Jatim, Senin (2/3/2020).
Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.
Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.
"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun sama dia (HL), diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.
Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur. Prosesnya udah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," pungkasnya.
Jeannie Latumahina saat menemui awak media di Mapolda Jatim. Ia mengabarkan laporan seorang pemuka agama di Surabaya (TribunJatim/Luhur pambudi)
Diberitakan sebelumnya, cewek berusia 26 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak ia masih berusia 9 tahun.
Pelaku diduga pria berinisial HY yang disebut sebagai pemuka agama di Surabaya.
HY dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina mengungkap, HY diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat agama yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).
Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.
Yakni sejak berusia di bawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.
"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.
Jeannie mengungkapkan, perbuatan bejat HY sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban di SPKT Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.
Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.
Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HY dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul UPDATE Dugaan Pendeta di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma, Terungkap Jelang Nikah