UPDATE Dugaan Pemuka Agama di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma
Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan personel kepolisian dan HL masih berstatus sebagai saksi terlapor atau belum tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sedang mendalami kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan Pendeta berinisial HL di sebuah tempat ibadah di Surabaya.
Kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa cewek berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis, saat korban berusia di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan personelnya.
Artinya HL masih berstatus sebagai saksi terlapor atau belum tersangka.
Perbuatan yang dituduhkan kepada terlapor, diduga dilakukan selama kurun waktu tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
"Ketika si korban ini waktu itu masih berumur 12-18 tahun," katanya pada awak media di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Baca: Sudah Periksa 23 Saksi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Radioaktif di Perumahan Batan Indah
Baca: Balita yang Hanyut di Sungai Sekunder Kendal Ditemukan Tewas
Andrias mengungkapkan, selama kurun waktu itu terlapor diduga merudapaksa korbannya di dalam tempat ibadah.
"Sesuai keterangan dari saksi, kemudian korban ini tempatnya di tempat ibadah," tuturnya.
Andrias menuturkan, sejauh ini pihaknya terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menggali keterangan dari enam orang saksi.
"Kami tadi periksa ditemani sama kuasa hukum. Banyak, 4 orang," jelasnya.
Seandainya sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang sedang dikumpulkannya ini menguatkan dugaan itu, lanjut Andrias, terlapor bakal dikenai UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kendati begitu, Andrias mengaku tak ingin buru-buru, pihaknya masih tetap berpegang teguh pada prinsip hukum praduga tak bersalah.