UPDATE Dugaan Pemuka Agama di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma
Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan personel kepolisian dan HL masih berstatus sebagai saksi terlapor atau belum tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sedang mendalami kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan Pendeta berinisial HL di sebuah tempat ibadah di Surabaya.
Kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa cewek berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis, saat korban berusia di bawah umur.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan personelnya.
Artinya HL masih berstatus sebagai saksi terlapor atau belum tersangka.
Perbuatan yang dituduhkan kepada terlapor, diduga dilakukan selama kurun waktu tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
"Ketika si korban ini waktu itu masih berumur 12-18 tahun," katanya pada awak media di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Baca: Sudah Periksa 23 Saksi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Radioaktif di Perumahan Batan Indah
Baca: Balita yang Hanyut di Sungai Sekunder Kendal Ditemukan Tewas
Andrias mengungkapkan, selama kurun waktu itu terlapor diduga merudapaksa korbannya di dalam tempat ibadah.
"Sesuai keterangan dari saksi, kemudian korban ini tempatnya di tempat ibadah," tuturnya.
Andrias menuturkan, sejauh ini pihaknya terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menggali keterangan dari enam orang saksi.
"Kami tadi periksa ditemani sama kuasa hukum. Banyak, 4 orang," jelasnya.
Seandainya sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang sedang dikumpulkannya ini menguatkan dugaan itu, lanjut Andrias, terlapor bakal dikenai UU Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Kendati begitu, Andrias mengaku tak ingin buru-buru, pihaknya masih tetap berpegang teguh pada prinsip hukum praduga tak bersalah.
"Bisa saja. Sekarang statusnya masih saksi. Praduga tak bersalah, tetap ya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menuturkan, korban sedang dalam keadaan depresi.
Namun ia belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
"Depresi berat, ya semacam itu kondisinya," tukas pria berkemeja batik itu seraya menjauh dari kerumunan awak media.
Terbongkar Jelang Pernikahan
IW (26) cewek asal Surabaya ini harus menanggung beban psikis setelah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan pria pemuka agama berinisial HL, di sebuah tempat ibadah di Surabaya.
IW menjadi korban persetubuhan berkali-kali yang dilakukan HL, sejak usianya sembilan tahun hingga ini berusia 26 tahun.
Perbuatan keji HL akhirnya terbongkar saat korban menolak keras usulan kedua orangtuanya yang menghendaki acara pernikahan korban bersama calon suaminya, dipimpin HL, sebagai pemuka agamanya.
Perwakilan keluarga korban Jeannie Latumahina mengungkapkan, korban saat ini mengalami beban psikis berat akibat perlakuan tak pantas yang dilakukan HL kepadanya.
Baca: SMK Muhammadiyah Tumijajar Lampung Terima Donasi Colt Diesel dari KTB
Baca: Jubir: 11 Orang Masih Dinyatakan Suspect Virus Corona
Tak cuma pernikahannya bersama calon suaminya yang kini terpaksa batal. Saking traumanya, korban acap kali berupaya mengakhiri hidup.
"Beberapa kali berusaha untuk bunuh diri," katanya saat ditemui awak media di depan Gedung SPKT Polda Jatim, Senin (2/3/2020).
Kondisi yang sedemikian memprihatinkan ini mengharuskan IW dalam pengawasan penuh keluarga.
Kondisi traumatik yang menjurus ke arah depresi membuat IW tak jarang melakukan hal-hal nekat, seperti mencoba bunuh diri.
"Itu psikolog dan psikiater yang tahu, saya enggak bisa jawab. Karena dia juga didampingi oleh psikologi dan psikiater," tuturnya.
Perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," terang wanita berambut panjang itu.
Dari penolakan itulah, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.
Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.
"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun di ini sama dia, diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," terangnya.
Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa menyampaikan hal apapun ikhwal laporan tersebut.
Pasalnya, ia belum menerima informasi apapun dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca: Diperiksa Polda Jatim, Tyas Mirasih dan Gisel Dihujani 30 Pertanyaan
Baca: Cerita Anak Kuli Bangunan Lulus Bintara Polda Jatim dengan Nilai Terbaik
"Saya enggak tahu. Karena memang belum pegang sama sekali," ungkapnya pada awak media di Balai Wartawan Mapolda Jatim.
Cewek berusia 26 tahun di Surabaya diduga jadi korban kekerasan seksual sejak usia 9 tahun. Pelakunya diduga pemuka agama. (Ilustrasi). (psychologies.co.uk)
Berikut adalah kronologi pemuka agama di Surabaya menyetubuhi cewek selama 17 tahun.
Cewek berinisial IW tersebut dinodai sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun.
Pelaku berinsial HL, pemuka agama di sebuah tempat agama di Surabaya.
Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina menerangkan, perbuatan bejat HL akhirnya terbongkar saat korban (IW) bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orangtua korban menyarankan bahwa IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," katanya saat ditemui awak media di depan SPKT Polda Jatim, Senin (2/3/2020).
Dari penolakan itulah, lanjut Jeannie, akhirnya terbongkar semua perbuatan bejat HL selama ini.
Jeannie mengatakan, pihak orangtua korban tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat HL kepada anaknya IW, yang ternyata telah dilakukan sejak korban berusia sembilan tahun.
"Jadi IW ini sejak umur 9 tahun sama dia (HL), diperkosa, disegala macam, sampai pada saat anak ini mau menikah, kan orangtuanya enggak tahu," tuturnya.
Lantaran tak terima dengan perlakukan itu, lanjut Jeannie, pihak keluarga korban melaporkan HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Pihak keluarga korban mendatangi SPKT Malpolda Jatim pada Kamis (20/2/2020) kemarin, dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur. Prosesnya udah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," pungkasnya.
Jeannie Latumahina saat menemui awak media di Mapolda Jatim. Ia mengabarkan laporan seorang pemuka agama di Surabaya (TribunJatim/Luhur pambudi)
Diberitakan sebelumnya, cewek berusia 26 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak ia masih berusia 9 tahun.
Pelaku diduga pria berinisial HY yang disebut sebagai pemuka agama di Surabaya.
HY dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina mengungkap, HY diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat agama yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).
Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.
Yakni sejak berusia di bawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.
"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.
Jeannie mengungkapkan, perbuatan bejat HY sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban di SPKT Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.
Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.
Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HY dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul UPDATE Dugaan Pendeta di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma, Terungkap Jelang Nikah