Apa Itu Kasus Carding? Yang Menyeret Nama Sejumlah Selebriti Awkarin, Gisel, hingga Tyas Mirasih
Sejumlah publik figur diperiksa polisi terkat kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejumlah publik figur diperiksa polisi terkat kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.
Nama-nama seperti selebgram Karin Novilda atau Awkarin, Ruth Stefanie, serta artis Gisella Anastasia, hingga Tyas Mirasih dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus tersebut.
Awkarin dan Ruth diperiksa di Polda Jatim, Kamis (5/3/2020). Awkarin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Sedangkan Ruth mengaku tak tahu terkait kasus itu dan tak mengenal para pelaku.
Adapun Gisel dan Tyas, Jumat (6/3/2020) pagi ini masih diperiksa di Polda Jatim.
Lalu, seperti apa kasus carding yang menyeret sederet nama publik figur tersebut?
Kasus carding awalnya terungkap dari penyelidikan Polda Jawa Timur, Februari lalu.
Dalam kasus itu, polisi menangkap satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.
Dari tiga tersangka itu salah satunya berinisial MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.
Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.
"MR membobol kartu kredit warga Jepang untuk dibelanjakan fasilitas travel," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).
Fasilitas travel dan penerbangan itu dibeli SG dan FD dengan harga murah dari MR, sekitar 40 persen sampai 50 persen dari harga normal.
"Oleh SG dan FD, tiket dan voucher dijual dengan harga murah karena dia mendapatkan harga murah dari MR," jelas Trunoyudo.
Ternyata, MR membeli data kartu kredit milik orang lain itu dari spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial.
Satu data kartu kredit dibeli seharga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.