Pemuka Agama Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Penanggunan Penahanan, Alasannya Sakit Jantung
HL (50), seorang pemuka agama yang menjadi tersangka atas kasus rudapaksa terhadap IW (26) mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Editor: Dewi Agustina
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia di bawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologis terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orang tua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh HL, ternyata korban menolak keras.
Baca: Kapal Pesiar Viking Sun Berlabuh di Bali, Faktor Kesehatan Penumpang jadi Alasan, Ini Penjelasannya
Baca: WHO Peringatkan Kemungkinan Penyebaran Virus Corona Lewat Uang Kertas, Segera Cuci Tangan!
"Orang tuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.
Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.
Pihak orang tua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pendeta HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuka Agama Diduga Rudapaksa Wanita Surabaya Minta Penangguhan Tahanan, Sebut Idap Sakit Jantung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.