Polisi Sita 25 Gram Serbuk Emas Murni dari Penambang Ilegal di Nagan Raya, Aceh
Polres Nagan Raya mengamankan dua unit beko ikut dan 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol berisikan serbuk emas murni seberat 25 gram.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kembali menangkap pelaku tambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Senin (9/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Selain mengamankan tiga pelaku berinisial S (40) warga Sumatera Utama, R (40) warga Beutong Nagan Raya, dan D (39) warga Beutong Nagan Raya, juga ikut diamankan dua unit ekscavator (beko) sebagai barang bukti (BB).
Hingga Selasa (10/3/2020), kasus penangkapan penambang emas ilegal masih dalam penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian di Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com mengakui sebanyak 3 orang diamankan dalam kasus tambang emas ilegal.
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Ayah Korban Tak Curiga dan Akui Telah Dihubungi Keluarga Pelaku
Baca: Berawal Dari Chat, Sepasang Remaja Bermesraan di Rerimbunan Bundaran Waru
Dikatakannya, dalam kasus tersebut dua unit beko ikut diamankan sebagai BB dan 2 lembar ambal penyaring warna hijau, 1 botol berisikan serbuk emas murni seberat 25 gram, dan 1 mesin asbuk.
Menurutnya, lokasi tambang emas tersebut berada sekitar 50 kilometer dari desa dengan menempuh perjalanan kendaraan 3 jam dan jalan kaki sejauh 1 jam.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Kembali Tangkap Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Sita Emas Murni Seberat 25 Gram
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.