Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Aceh Tamiang Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Dilaporkan Curi Uang Perusahaan Rp 1 Miliar

DA (26) dilaporkan mencuri uang milik perusahaan PT Indo Marco Prismatama, tempat dia bekerja, sebesar Rp 1 miliar, pada Sabtu (1/3/2020).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Aceh Tamiang Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Dilaporkan Curi Uang Perusahaan Rp 1 Miliar
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono 

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - DA (26), warga asal Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dilaporkan mencuri uang milik perusahaan PT Indo Marco Prismatama, tempat dia bekerja, sebesar Rp 1 miliar, pada Sabtu (1/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Karena dinilai sudah melakukan pelanggaran DAN merugikan perusahaan dengan cara mencuri uang yang dilakukan tersangka, Akhirnya YRS, seorang perwakilan perusahaan PT Indo Marco Prismatama melaporkan DA ke Polda Aceh.

Pelaporan terhadap tersangka DA tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor :LP/71/III/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 2 Maret 2020.

Pascapelaporan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut ke polisi, pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka DA akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, MSi, dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Senin (9/3/2020).

Baca: Sahabat Ungkap Teka Teki Asmara Zaska Gotik dengan Pengusaha Muda di Balikpapan, 'Dekat Orang Soleh'

Baca: Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Negara Harus Kucurkan Dana Lebih untuk Tambal Defisit

Menurut Kabid Humas, pada saat DA menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, dari uang Rp 1 miliar lebih yang diambil sebelumnya oleh DA dari gudang PT Indo Marco Prismatama di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sisa yang dikembalikan saat itu tinggal sebesar Rp 832 juta.

Berita Rekomendasi

"Pada saat menyerahkan diri itu, terduga DA ikut membawa serta uang yang diambilnya. Tapi, dari jumlah Rp 1 miliar lebih yang diambil saat itu yang tersisa Rp 832 juta," kata Kabid Humas.

Kombes Ery menerangkan laporan itu dilayangkan oleh YRS, perwakilan perusahaan PT Indo Marco Prismatama.

ILUSTRASI Mencuri uang di ATM
ILUSTRASI Mencuri uang di ATM (requisitoiremagazine)

posisi YRS sendiri merupakan supervisor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak Bank Central Asia (BCA) yang selalu mendapat pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.

Tersangka DA yang diutus untuk menyetor uang ke bank tersebut, ternyata tidak menyetor Rp 1 miliar ke bank tersebut.

Karena setorannya kurang sebesar Rp 1 miliar, YRS akhirnya mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank.

Selanjutnya YRS mengkonfirmasi ke tim pelapor di WhatsApp Group bahwa setoran pada hari tersebut kurang, Sehingga pengecekan di dalam brankas yang ditempatkan di gudang dalam ruangan finance pun dilakukan.

Begitu diperiksa ternyata di brankas tersebut uang sudah berkurang dan dari rekaman CCTV ternyata DA terlihat dalam rekaman itu membawa sebuah kotak yang berisi uang dari brankas.

Baca: Prediksi Cuaca BMKG: Hujan Berpeluang Mengguyur Sebagian Jabodetabek

Baca: Duet Bareng, Tiara Idol Bilang Senang, Raisa Malah Tegang dan Takut, Mengapa?

YRS, karyawan tersebut berusaha menghubungi DA dengan maksud menanyakan mengapa setoran uang ke bank berkurang.

Namun, nomor Hp tersangka DA yang dihubungi tidak aktif.

Akhirnya perwakilan perusahaan itupun melaporkan DA ke polisi yang hingga akhirnya tersangka pada Minggu (8/3/2020) pagi, menyerahkan diri ke polisi.

"Untuk saat ini penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan, sehingga proses hukum akan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Aceh ini.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Karyawan Curi Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Dilaporkan ke Polisi, Akhirnya Menyerahkan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas