Kronologi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dibacakan, JPU Jelaskan Peran Para Terdakwa
Dalam persidangan agenda tuntutan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pembunuhan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung terungkap di persidangan di PN Tulungagung.
Dua Terdakwa yang dihadirkan yakni Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22).
Baca: Pasutri di Malang Diduga Bunuh Diri Bersama-sama, Ini Isi Surat Wasiat untuk Anak-anaknya
Salah satu terdakwa mengaku kesal kepada pasutri tersebut.
Dalam persidangan agenda tuntutan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pembunuhan.
Bahkan, sandal salah satu Terdakwa copot di genangan darah korban.
Di situ ada bekas telapak kaki Terdakwa yang digunakan jadi salah satu bukti pembunuhan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando dan Rizal hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Baca: Mayat yang Ditemukan Sumberbaru Jember Diduga Korban Pembunuhan
Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini, Rabu (11/3/2020) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.
Peran dua terdakwa
Baca: Kasus Pembunuhan Pelajar di Deliserdang Terungkap, Berikut Motif dan Kronologi Kejadiannya
Dalam sidang, JPU memaparkan peran masing-masing terdakwa saat membunuh Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50).
Menurut Anik, Nando membunuh Suprihatin dibantu Rizal.
Namun Nando seorang diri mengeksekusi Didik yang saat itu tidur di kamar belakang.