Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dibacakan, JPU Jelaskan Peran Para Terdakwa

Dalam persidangan agenda tuntutan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pembunuhan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dibacakan, JPU Jelaskan Peran Para Terdakwa
Kolase Foto Surya.co.id/David Yohanes
Foto Persidangan dan rekonstruksi kasus pembunuhan keji pasutri di Tulungagung terungkap dari bekas telapak kaki di genangan darah korban 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung terungkap di persidangan di PN Tulungagung.

Dua Terdakwa yang dihadirkan yakni Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22).

Baca: Pasutri di Malang Diduga Bunuh Diri Bersama-sama, Ini Isi Surat Wasiat untuk Anak-anaknya

Salah satu terdakwa mengaku kesal kepada pasutri tersebut.

Dalam persidangan agenda tuntutan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi pembunuhan.

Bahkan, sandal salah satu Terdakwa copot di genangan darah korban.

Di situ ada bekas telapak kaki Terdakwa yang digunakan jadi salah satu bukti pembunuhan tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Deni Yonatan Fernando Irawan alias Nando dan Rizal hukuman kurungan penjara 15 tahun. 

Baca: Mayat yang Ditemukan Sumberbaru Jember Diduga Korban Pembunuhan

Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini, Rabu (11/3/2020) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.

Peran dua terdakwa

Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. (surya.co.id/david yohannes)

Baca: Kasus Pembunuhan Pelajar di Deliserdang Terungkap, Berikut Motif dan Kronologi Kejadiannya

Dalam sidang, JPU memaparkan peran masing-masing terdakwa saat membunuh Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50).

Menurut Anik, Nando membunuh Suprihatin dibantu Rizal.

Namun Nando seorang diri mengeksekusi Didik yang saat itu tidur di kamar belakang.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas