Polisi Ungkap Motif 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilecehkan oleh sejumlah temannya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," kata Jules seperti dikutip dari Kompas.com.
Julis mengungkapkan, kelima tersangka tersebut masih berusia 16 sampai 17 tahun.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua orang peremouan inisialnya, PL, NP, RM, NR, dan PN," kata Jules.
Sementara itu, meski tetap diproses hukum, tapi pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kelima pelaku.
Mengutip dari Kompas.com, Jules mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka itu karena statusnya masih sekolah.
"Karena statusnya masih usia sekolah, kemudian ada jaminan dari orangtua pihak keluarga para pelaku."
"Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," kata Jules.
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum akan tetap berjalan.
Baca: UPDATE Dugaan Pelecehan Siswi SMK yang Videonya Viral: 5 Pelaku Jadi Tersangka, Alasannya Bercanda
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenakan pasal Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya, tapi ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki."
"Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55, prosesnya tetap berjalan," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/TribunManado.com/Arthur Rompis) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.