Polisi Ungkap Motif 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilecehkan oleh sejumlah temannya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilecehkan oleh sejumlah temannya.
Video tersebut lantas menjadi viral di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata video tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mogondow, Sulawesi Utara.
Diketahui, pelaku dan korban yang ada dalam video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.
Terkait dengan beredarnya video tersebut, kelima siswa pelaku duguaan pelecehan terhadap siswi perempuan di sebuah SMK di Bolaang Mongondow telah diperiksa polisi pada Selasa (10/3/2020).
Mengutip dari Tribun Manado, kelima pelaku pelecehan tersbeut diperiksa di Polsek Bolaang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku mengungkapkan, bahwa pelecehan yang dilakukan adalah keisengan semata.
"Torang cuma bakusedu (kita cuma bercanda)," kata seorang pelaku berinisial N.
N mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2020, saat jam istirahat.
Kemudian, ada seorang siswi yang mengupload video tersebut pada Senin kemarin.
"Kami tak menyangka bakal seperti ini," terang N.
Ia pun mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan kepada temannya tersebut.
Soal motif para pelaku yang hanya bercanda itu juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast.
Jules mengatakan, motif pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
Baca: Lagi, Pelecehan Seksual Terjadi pada Siswi, Pelaku Beratribut Ojol: Modus Pura-pura Tanya Alamat
Baca: Kata Polisi soal 5 Siswi yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Terancam Penjara Minim 5 Tahun
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," kata Jules seperti dikutip dari Kompas.com.
Julis mengungkapkan, kelima tersangka tersebut masih berusia 16 sampai 17 tahun.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua orang peremouan inisialnya, PL, NP, RM, NR, dan PN," kata Jules.
Sementara itu, meski tetap diproses hukum, tapi pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kelima pelaku.
Mengutip dari Kompas.com, Jules mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka itu karena statusnya masih sekolah.
"Karena statusnya masih usia sekolah, kemudian ada jaminan dari orangtua pihak keluarga para pelaku."
"Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," kata Jules.
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum akan tetap berjalan.
Baca: UPDATE Dugaan Pelecehan Siswi SMK yang Videonya Viral: 5 Pelaku Jadi Tersangka, Alasannya Bercanda
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenakan pasal Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya, tapi ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki."
"Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55, prosesnya tetap berjalan," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/TribunManado.com/Arthur Rompis) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.