Sadis, Saat Melawan Diajak Bermesraan gadis Ini Ditusuk Lalu Dicabuli
Polres Cimahi menggelar rekonstruksi pencabulan dan penganiayaan yang membuat seorang gadis akhirnya tewas.
Editor: Hendra Gunawan
Keluarga korban tidak dihadirkan saat rekonstruksi digelar.
Ada enam orang saksi yang dihadirkan saat proses rekonstruksi yang dilakukan jajaran Polres Cimahi.
Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, terhadap pelaku ditambahkan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak (kekerasan mengakibatkan meninggal dunia).
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku penusukan disertai pencabulan terhadap ZNS (15) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.
Lokasi pencabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.
Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).
Tersangka NS merupakan teman dan kenalan korban, sementara Nanang baru pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.
"NS menjemput korban di Rumah Sakit Cibabat, tiba di Cipageran Nanang sudah berada di lokasi. Di lokasi, ketiga orang tersebut meminum minuman mengandung alkohol (arak)," kata AKBP Yoris di Mapolres Cimahi Jumat (07/2/2020).
"Setelah minum, Nanang meminta NS untuk membeli makanan, setelah NS pergi, Nanang membonceng korban menuju suatu tempat yang masih di sekitaran Cipageran."
Tiba di lokasi tersebut, Nanang mengajak korban untuk bersetubuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.