Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Oknum Guru SD Mencabuli 8 Siswa di Rumahnya, Kasus Serupa Terjadi di Bangkalan

Sebelum melakukan pencabulan kepada 8 korban, oknum guru SD itu berpura-pura dimandikan seperti anaknya sendiri.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in 4 Fakta Oknum Guru SD Mencabuli 8 Siswa di Rumahnya, Kasus Serupa Terjadi di Bangkalan
KOLASE SURYA.co.id/FIRMAN RACHMANUDIN/Tribun Bali
Ada 4 fakta kasus guru SD di Kota Surabaya mencabuli 5 siswa dan 3 siswi di rumah. Sementara, kasus seruoa di Bangkalan pelaku ngaku kerasukan setan. 

NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Fakta Guru SD Cabuli 5 Siswa & 3 Siswi di Rumah, Kasus Serupa di Bangkalan Ngaku Kerasukan Setan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/12/4-fakta-guru-sd-cabuli-5-siswa-3-siswi-di-rumah-kasus-serupa-di-bangkalan-ngaku-kerasukan-setan?page=all.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas