Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Oknum Guru SD Mencabuli 8 Siswa di Rumahnya, Kasus Serupa Terjadi di Bangkalan

Sebelum melakukan pencabulan kepada 8 korban, oknum guru SD itu berpura-pura dimandikan seperti anaknya sendiri.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in 4 Fakta Oknum Guru SD Mencabuli 8 Siswa di Rumahnya, Kasus Serupa Terjadi di Bangkalan
KOLASE SURYA.co.id/FIRMAN RACHMANUDIN/Tribun Bali
Ada 4 fakta kasus guru SD di Kota Surabaya mencabuli 5 siswa dan 3 siswi di rumah. Sementara, kasus seruoa di Bangkalan pelaku ngaku kerasukan setan. 

Firman Rachmanudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Oknum seorang guru SD mencabuli 8 siswa, yakni, 5 siswa dan 3 siswi mencoreng dunia pendidikan di Kota Surabaya sebagai kota layak anak.

Kasus di Surabaya ini dilakukan di rumah pelaku. Adapun 8 korban tersebut merupakan anak tetangganya sendiri.

Berikut 4 fakta kasus oknum guru SD sebagai pengajar pelajaran matematika di Surabaya ini mencabuli 8 siswa di rumahnya. 

Baca: Kronologi Ayah Usia 65 Tahun Digebuki Anak Kandung Hingga Babak Belur: Keluarga Tak Berani Melerai

Baca: Alpukat Raksasa Berberat Capai 2 Kg Per Buah Dibudidayakan Warga Blitar, Ini Kisahnya

Baca: Perjalanan Panjang Keris Naga Siluman Pangeran Diponegoro Sebelum Kembali ke Indonesia

Seorang guru SD di Kota Surabaya melakukan pencabulan terhadap 5 siswa dan 3 siswi di rumahnya. Modusnya pura-pura dimandikan.
Seorang guru SD di Kota Surabaya melakukan pencabulan terhadap 5 siswa dan 3 siswi di rumahnya. Modusnya pura-pura dimandikan. (SURYA.co.id/FIRMAn RACHMANUDIN)

1. Dimandikan

Sebelum melakukan pencabulan kepada 8 korban, oknum guru SD bernama Nicolas Handy Biantoro itu memanggil mereka. 

Lalu berpura-pura dimandikan seperti anaknya sendiri. Nicolas Handy Biantoro seperti mendapatkan angin segar ketika para korbannya mengikuti kemauannya.

"Korban dibujuk kalau sore itu dimandikan oleh tersangka.

Berita Rekomendasi

Saat itulah aksi cabulnya dilakukan," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis, (12/3/2020).

Baca: Kronologi Ayah Usia 65 Tahun Digebuki Anak Kandung Hingga Babak Belur: Keluarga Tak Berani Melerai

Baca: Alpukat Raksasa Berberat Capai 2 Kg Per Buah Dibudidayakan Warga Blitar, Ini Kisahnya

Baca: Perjalanan Panjang Keris Naga Siluman Pangeran Diponegoro Sebelum Kembali ke Indonesia

2. Ditarik dan dimasuki

Pencabulan yang dilakukan guru berusia 40 tahun itu pun tak senonoh. 

Dia memperlakukan kemaluan korban yang usianya masih dini tersebut dengan cara tak senonoh.

Bagi siswa laki-laki, Nicolas menarik-narik alat vital siswanya.

Sedangkan kepada siswi perempuan, Nicolas memasukkan benda ke kemaluan korban. 

"Korban laki-laki kemaluannya ditarik dan dik**** sementara yang perempuan kemaluannya dimasuki j*** ataupun benda tum***," lanjut Ardian.

3. Pakai Stetoskop

Untuk melanjutkan kejahatannya itu, korban pun diperiksa seolah-olah dia melakukannya seperti dokter.

Padahal, menurut polisi, Nicolas tidak memiliki keahlian itu sama sekali.

Nicolas menempelkan alat stetoskop ke dada korban.

untuk membujuk korban agar mau melepas bajunya.

"Pura-pura diperiksa seperti dokter.

Padahal tersangka ini tak punya keahlian tersebut.

Hanya untuk membujuk korban agar mau melepas bajunya," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

4. Lapor orang tua

Aksi oknum guru 40 tahun tersebut terbongkar setelah para korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua mereka.

"Korban bersama orang tua mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan informasi itu, kami akhirnya lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis, (12/3/2020). 

Saat ditangkap, Nico tak menyangkal telah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada para korban.

Nicolas diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap, siswa yang juga tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya, ayah satu anak itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Baca: Kronologi Ayah Usia 65 Tahun Digebuki Anak Kandung Hingga Babak Belur: Keluarga Tak Berani Melerai

Baca: Alpukat Raksasa Berberat Capai 2 Kg Per Buah Dibudidayakan Warga Blitar, Ini Kisahnya

Baca: Perjalanan Panjang Keris Naga Siluman Pangeran Diponegoro Sebelum Kembali ke Indonesia

Kasus serupa di Bangkalan

Sebelum kasus di Surabaya ini mencuat, pada akhir tahun 2019 lalu, siswa SD di sebuah sekolah di Bangkalan juga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari gurunya.

Guru tersebut melakukan pencabulan di dalam kelas dan dilakukan di depan siswa lainnya. Pengakuan pelaku, dia kerasukan setan.

Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya  Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019. Ia dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2019)
Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019. Ia dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2019) (surya.co.id/ahmad faisol)

Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019.

NYN merupakan guru SD berstatus PNS dan menjabat sebagai wali kelas I.

Kini pria dengan dua anak dan satu cucu itu dijebloskan tahanan ke Mapolres Bangkalan.

"Ulah bejat NYN pertama kali dilakukan di ruang perpustakaan.

Kedua, pencabulan dilakukan NYN di depan kelas, di depan siswa lainnya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres, Senin (2/12/2019).

Di hadapan Rama, NYN menyesali perbuatannya.

Dengan suara lirih, ia mengaku telah kerasukan setan.

"Setan tekko endi (Setan dari mana)? Apa tidak kasihan, siswa-siswi itu punya masa depan. Bagaimana mereka mengalami trauma setelah digitukan sama gurunya,' ujar Rama.

Hasil pengembangan, muncul korban kedua yang juga masih satu kelas dengan korban IND. Namun korban kedua ini adalah laki-laki.

"Kami terus menggali keterangan korban kedua ini. Untuk korban pertama, pelaku memberi imbalan Rp 2.000," paparnya.

NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Fakta Guru SD Cabuli 5 Siswa & 3 Siswi di Rumah, Kasus Serupa di Bangkalan Ngaku Kerasukan Setan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/12/4-fakta-guru-sd-cabuli-5-siswa-3-siswi-di-rumah-kasus-serupa-di-bangkalan-ngaku-kerasukan-setan?page=all.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas