Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya Ungkap Fakta Baru, Begini Kronologi Delis Dibunuh Ayah

Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya oleh ayah kandungnya sendiri

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya Ungkap Fakta Baru, Begini Kronologi Delis Dibunuh Ayah
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Rekonstruksi pembunuhan Delis oleh ayah kandung di Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020) 

Pada adegan 22 sampai adegan 29 digambarkan proses BR membawa jasad Delis ke depan sekolah.

Fakta baru

Dari rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru yang membuat pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Semula, BR hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto di lokasi dilansir dari kompas.com.

Baca: Nestapa Delis Sulistina: Merengek Minta Uang Study Tour, Tewas di Tangan Ayahnya Sendiri

Menurut AKBP Anom Karibianto sebetulnya ada jeda saat pelaku membekap dan menghilangkan nyawa korban dengan mencekik.
"Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," kata Anom.

Menurutnya, ketika BR sedang mencekik, korban sempat berupaya melarikan diri dan berhasil.

Berita Rekomendasi

"Saat BR mencekik, Delis sempat berupaya melepaskan diri dan berhasil. Lalu korban lari ke kamar belakang. Di situ sebenarnya ada jeda dimana BR bisa saja menghentikan aksinya," kata AKBP Anom Karibianto dilansir dari Tribunjabar.co.id.

Namun, pelaku mengejarnya dan menyeret korban ke lokasi semula di ruangan kecil.

Hingga akhirnya BR mengeksekusi Delis dengan cara dicekik sambil membaringkan paksa tubuh Delis.

Bahkan lutut BR menekan perut Delis agar tidak bisa meronta.

"Adegan ini menujukkan ada niatan tersangka untuk menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri. Makanya kami menambah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Anom.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, M Sidiq, menguatkan keterangan Kapolres.

"Betul ya, saat adegan eksekusi ternyata ada jeda dimana tersangka tidak menghentikan perbuatannya. Tapi malah mengejar korban dan dicekik lagi. Ini berarti ada niat membunuh," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas